Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap dan menahan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio selama tujuh hari di Lembaga Kesejahteraan Perlindungan Sosial (LKPS) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menyatakan pada dasarnya penahanan AG sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Selain itu, menurut dia, berdasarkan sistem peradilan pidana anak disebutkan bawah terhadap ancaman pidana 7 tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
“Kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik, kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut,” katanya saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).