Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Polisi Tahan AG, Kekasih Mario Dandy Usai Diperiksa 6 Jam

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15), resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penahanan AG dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif.

Untuk alasan subjektif, penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya. Sementara itu, untuk kasus AG, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

1. AG butuh pendampingan karena orang tuanya sakit

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, AG ditahan karena orang tuanya sedang sakit sehingga dia membutuhkan pendampingan.

“Ada pertimbangan-pertimbangan lain di mana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya,” kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

2. AG resmi ditahan di LPKS selama tujuh hari

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, polisi akhirnya menahan AG selama tujuh hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa AG kurang lebih selama enam jam dalam kasus penganiyaan David.

“Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan,” ujar dia.

3. AG dilindungi UU Perlindungan Anak

Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian PPPA Ahmad Sofian (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Ahli Pidana Anak Kementerian PPPA Ahmad Sofian menjelaskan, anak yang berkonflik dengan hukum tidak perlu ditahan sepanjang ada jaminan kepada pihak keluarga korban.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“UU (menyebutkan) tidak perlu ditahan sepanjang ada jaminan ke keluarga. Kalau dia ditahan sepanjang ada jaminan polisi, salah. Ditahan demi hukum, dia salah kalau ada jaminan,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us