Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ahli Praperadilan Febrie: TPPU Setelah 1 Januari Wajib Pakai Pasal 607 KUHP
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Mahrus Ali menyatakan TPPU setelah 1 Januari 2026 wajib menggunakan Pasal 607 KUHP.
  • Penerapan ketentuan TPPU ditentukan berdasarkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana.
  • Menurut Mahrus, penyidikan TPPU harus didahului penyidikan tindak pidana asal dengan bukti permulaan yang cukup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ketentuan mana yang wajib dipakai untuk TPPU setelah 1 Januari 2026?
Vote Now
1 Januari 2026

TPPU yang terjadi setelah tanggal ini disebut wajib menggunakan Pasal 607 KUHP.

Jumat (21/8/2026)

Mahrus Ali menyampaikan keterangan dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ketentuan mana yang wajib dipakai untuk TPPU setelah 1 Januari 2026?
Vote Now
  • What?
    Mahrus Ali menegaskan TPPU setelah 1 Januari 2026 wajib menggunakan Pasal 607 KUHP.
  • Who?
    Ahli hukum pidana Mahrus Ali memberikan keterangan saat dihadirkan kubu Febrie.
  • Where?
    Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada Jumat (21/8/2026). Ketentuan Pasal 607 KUHP berlaku untuk TPPU setelah 1 Januari 2026.
  • Why?
    Penggunaan ketentuan ditentukan oleh tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana.
  • How?
    Mahrus menerangkan Pasal 607 KUHP digunakan setelah membandingkan ketentuan lama, serta penyidikan TPPU harus didahului penyidikan tindak pidana asal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ketentuan mana yang wajib dipakai untuk TPPU setelah 1 Januari 2026?
Vote Now

Mahrus Ali bicara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia bilang aturan TPPU setelah 1 Januari 2026 memakai Pasal 607 KUHP. Ia juga bilang TPPU harus punya tindak pidana asal yang diperiksa dulu. Kubu Febrie menghadirkan Mahrus dalam sidang praperadilan pada Jumat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ketentuan mana yang wajib dipakai untuk TPPU setelah 1 Januari 2026?
Vote Now

Keterangan Mahrus Ali memperjelas perbedaan penerapan aturan TPPU berdasarkan waktu terjadinya perbuatan. Penjelasan mengenai Pasal 607 KUHP, prinsip lex favorio, serta kebutuhan penyidikan tindak pidana asal memberi gambaran mengenai ketentuan dan tahapan yang ia sebut harus diperhatikan penyidik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ketentuan mana yang wajib dipakai untuk TPPU setelah 1 Januari 2026?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi setelah 1 Januari 2026 wajib menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP, bukan lagi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU.

Hal itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan kubu Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Mahrus menjelaskan perubahan aturan tersebut harus dilihat berdasarkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Jika TPPU dilakukan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka ketentuan yang digunakan adalah Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c.

“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,” kata Mahrus.

Menurut Mahrus, persoalan berbeda berlaku apabila TPPU terjadi sebelum ketentuan baru tersebut diberlakukan. Dalam kondisi itu, penyidik harus melihat prinsip lex favorio, yakni menggunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa ketika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.

Mahrus mengatakan setelah membandingkan ketentuan lama dengan Pasal 607 KUHP, perbedaan utama terdapat pada ancaman pidananya. UU TPPU mengatur ancaman hingga 20 tahun penjara, sementara Pasal 607 KUHP mengatur ancaman yang lebih rendah, yakni 15 tahun atau 5 tahun, bergantung pada bentuk perbuatannya.

“Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Mahrus juga menegaskan TPPU merupakan follow-up crime yang tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal atau predicate crime.

Menurut dia, penyidik terlebih dahulu harus melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.

“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus.

Mahrus menyebut penyidikan TPPU tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal dapat melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU. Bahkan, menurutnya, satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan.

“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” ujarnya.

Mahrus juga menjelaskan bahwa dalam perkara TPPU, surat perintah penyidikan harus menguraikan tindak pidana asal secara jelas. Menurut dia, istilah “tindak pidana” dalam Pasal 607 merupakan istilah hukum yang harus dijelaskan dan tidak dapat dicantumkan secara gelondongan.

“Ketika ada istilah tindak pidana, pasti dijelaskan ini tindak pidana apa. Tidak mungkin gelondongan. Itu perintah Pasal 607,” kata Mahrus.

Pilih ketentuan TPPU setelah 1 Januari 2026

Ketentuan mana yang wajib dipakai untuk TPPU setelah 1 Januari 2026?

See More
Pasal 607 KUHP
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU

Curated For You

Editorial Team

Related Article