Jakarta, IDN Times - Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi setelah 1 Januari 2026 wajib menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP, bukan lagi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU.
Hal itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan kubu Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Mahrus menjelaskan perubahan aturan tersebut harus dilihat berdasarkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Jika TPPU dilakukan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka ketentuan yang digunakan adalah Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c.
“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,” kata Mahrus.
Menurut Mahrus, persoalan berbeda berlaku apabila TPPU terjadi sebelum ketentuan baru tersebut diberlakukan. Dalam kondisi itu, penyidik harus melihat prinsip lex favorio, yakni menggunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa ketika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.
Mahrus mengatakan setelah membandingkan ketentuan lama dengan Pasal 607 KUHP, perbedaan utama terdapat pada ancaman pidananya. UU TPPU mengatur ancaman hingga 20 tahun penjara, sementara Pasal 607 KUHP mengatur ancaman yang lebih rendah, yakni 15 tahun atau 5 tahun, bergantung pada bentuk perbuatannya.
“Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Mahrus juga menegaskan TPPU merupakan follow-up crime yang tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal atau predicate crime.
Menurut dia, penyidik terlebih dahulu harus melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus.
Mahrus menyebut penyidikan TPPU tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal dapat melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU. Bahkan, menurutnya, satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan.
“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” ujarnya.
Mahrus juga menjelaskan bahwa dalam perkara TPPU, surat perintah penyidikan harus menguraikan tindak pidana asal secara jelas. Menurut dia, istilah “tindak pidana” dalam Pasal 607 merupakan istilah hukum yang harus dijelaskan dan tidak dapat dicantumkan secara gelondongan.
“Ketika ada istilah tindak pidana, pasti dijelaskan ini tindak pidana apa. Tidak mungkin gelondongan. Itu perintah Pasal 607,” kata Mahrus.
