Eks Bos Febrie: Penetapan Tersangka hingga Penahanan dalam Sehari Tak Lazim

- Jasman Panjaitan menyebut penetapan tersangka, ekspose perkara, dan penahanan dalam satu hari tidak lazim berdasarkan pengalamannya di Kejaksaan.
- Keterangan itu disampaikan Jasman dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Jasman menegaskan ia tidak menilai rangkaian dokumen tersebut melanggar hukum karena keterangannya hanya berdasarkan pengalaman bertugas.
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan menyebut, penetapan tersangka, ekspose perkara dan penahanan yang dilakukan pada hari yang sama dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai hal yang tidak lazim berdasarkan pengalamannya selama bertugas menjadi atasan Febrie di Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Jasman saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Jasman menjelaskan, dalam pengalaman kerjanya, penanganan perkara di Kejaksaan memiliki tahapan yang harus dilalui. Mulai dari laporan tindak pidana, ekspose, penyidikan, pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka.
Penetapan tersangka, kata dia, juga harus melalui ekspose. Forum tersebut dapat dilakukan di hadapan Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga pimpinan tertinggi Kejaksaan.
Namun, ketika ditunjukkan dokumen penetapan tersangka Febrie tertanggal 24 Juli 2026, Jasman melihat adanya rangkaian kegiatan pada tanggal yang sama.
Dalam dokumen tersebut tercantum laporan perkembangan penyidikan hasil ekspose tanggal 24 Juli 2026. Pada tanggal yang sama pula diterbitkan surat penetapan tersangka.
“Pengalaman saya dulu ya tidak seperti itu. Tidak,” kata Jasman.
Menurutnya, rangkaian tersebut memang bisa saja dilakukan untuk mempersingkat proses. Namun, selama dirinya bertugas di Kejaksaan, pola seperti itu tidak pernah dilakukan.
“Kalau ditanya pendapat saya, ya bisa saja karena untuk mempersingkat proses, bisa saja kalau itu tujuannya. Tapi seperti yang saya katakan, pengalaman saya, tidak,” ujarnya.
Jasman kemudian ditunjukkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-43/2026. Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 24 Juli 2026, tanggal yang sama dengan penetapan tersangka dan ekspose yang tercantum dalam dokumen perkara.
Ketika ditanya apakah tiga kegiatan tersebut lazim dilakukan dalam satu hari, Jasman kembali memberikan batasan keterangannya.
“Saya tidak menjawab mungkin atau tidak. Yang pasti, tidak lazim,” tegasnya.
Menurut Jasman, dalam pengalaman di Kejaksaan terdapat prosedur tetap atau Protap yang menjadi pedoman penanganan perkara. Tahapan tersebut tidak semestinya dilewati begitu saja.
“Ya memang tidak pernah kita lakukan seperti itu karena seperti yang tadi dikatakan, ada Protap-nya. Kita punya Protap yang tidak boleh menyimpang dari Protap itu,” katanya.
Meski demikian, Jasman tidak menyimpulkan rangkaian dokumen tersebut melanggar hukum. Ia menegaskan, keterangannya diberikan berdasarkan pengalaman selama bertugas di Kejaksaan.
“Saya bukan menilai, memang saya tidak mempunyai kapasitas untuk menilai ini. Karena kehadiran saya di sini adalah berdasarkan pengalaman saja,” ujarnya.



















