Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ahli Sidang Febrie: TPPU Tak Mungkin Terjadi Tanpa Tindak Pidana

Ahli Sidang Febrie: TPPU Tak Mungkin Terjadi Tanpa Tindak Pidana
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Mahrus Ali menegaskan TPPU tidak dapat berdiri sendiri tanpa tindak pidana asal.
  • Menurut Mahrus, penyidikan tindak pidana asal harus menemukan bukti permulaan cukup sebelum TPPU dikembangkan.
  • Febrie Adriansyah menggugat status tersangka dan tindakan hukum, sementara Kejagung juga menetapkan NH serta DR sebagai tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah tindak pidana asal disidik sebelum TPPU?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.

Menurutnya, tindak pidana asal harus lebih dulu disidik hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara TPPU dikembangkan.

“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus yang dihadirkan kubu Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Mahrus menjelaskan, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal. Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.

Menurutnya, konstruksi tersebut juga menegaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime, sehingga tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu daripada TPPU.

Mahrus mengatakan, penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” ujarnya.

Bahkan, Mahrus menegaskan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan.

“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” kata dia.

Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More