Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SDN Bantargebang V, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Kuasa hukum ahli waris tanah yang ditempati SDN 3, 4, dan 5 Bantargebang, Bekasi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera membayarkan uang ganti rugi tanah tiga sekolah tersebut. 

Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing mengatakan, nominal yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi sebesar Rp19 miliar. 

"Pemkot Bekasi harus bayar Rp19 miliar dari tiga SDN yang ada di Bantargebang tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023). 

1. Luas tanah seluas 3.400 meter persegi

SDN Bantargebang V, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)

Andri menjelaskan, luas total keseluruhan dari tiga SDN tersebut mencapai 3.400 meter persegi. Paling luas, lanjut Andri, berada di SDN 4 Bantargebang Kota Bekasi. 

"Luas tanah di 3 SD ya, saya gak megang data tapi kurang lebih untuk SD 4 itu sekitar 1.900 meter persegi, untuk SD 5 itu 1.000 meter persegi, untuk SD 3 itu 500 meter persegi," jelasnya. 

2. Ahli waris akan segel kembali jika tak dibayar

Editorial Team

Tonton lebih seru di