Bekasi, IDN Times - Kuasa hukum ahli waris tanah yang ditempati SDN 3, 4, dan 5 Bantargebang, Bekasi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera membayarkan uang ganti rugi tanah tiga sekolah tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing mengatakan, nominal yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi sebesar Rp19 miliar.
"Pemkot Bekasi harus bayar Rp19 miliar dari tiga SDN yang ada di Bantargebang tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).