Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus menegaskan bahwa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu akan didenda Rp50 milliar jika mengundurkan diri dari pencalonan wakil gubernur setelah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) menjadi cawagub yang sah.
Hal ini disampaikan Bestari mengingat Syaikhu pada Pemilu 2019 ini berhasil lolos ke DPR RI. Syaikhu diketahui maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat VII meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta dari Partai Keadilan Sejahtera.
"Pokoknya kalau sudah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp50 miliar," kata Bestari saat dikonfirmasi Minggu (30/6).