Penantian kasus penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berakhir dengan vonis 2 tahun penjara. Pro kontra pun bersautan dari segala penjuru terkait vonis ini. Lalu, bagaimana dengan Buni Yani? Sama seperti Ahok, salah satu pengunggah video tentang pidato Al Maidah Ahok ini pun tak lama lagi juga akan mengetahui vonis hakim. Buni dijadwalkan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung.
Rencana itu pun sudah dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Bandung. namun mereka belum mau menjelaskan kapan pastinya Buni akan resmi menjadi terdakwa. "Insya Allah tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung seperti dikutip dari Tempo.co. Buni sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melontarkan ujaran kebencian melalui penyebaran video Ahok yang mencatut Surat Al-Maidah ayat 51 beberapa waktu lalu.
