Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akhirnya ditutup Kamis (27/6) malam. Hasilnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019. Permohonan tim paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak seluruhnya oleh MK.
Hakim MK membacakan putusan setelah sidang sengketa Pilpres 2019 digelar sejak 14-21 Juni 2019, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya sejumlah dalil telah ditolak karena tak bisa dibuktikan.
"Mengadili menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Putusan ini dibacakan Ketua majelis hakim MK Anwar Usman setelah sebelumnya delapan hakim lainnya membacakan dalil-dalil.