Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AHY Klaim Demokrat Sudah Lama Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di momen perayaan Idul Adha 1447 Hijriah. (IDN Times/Santi Dewi)
  • AHY menegaskan Partai Demokrat sudah lama menerapkan keterwakilan 30 persen perempuan dan terus mendorong partisipasi politik perempuan melalui gerakan seperti Srikandi Demokrat.
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan jika tidak memenuhi kuota minimal 30 persen bakal caleg perempuan dalam daftar pencalonan.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan MK dan menyebut aturan teknis keterwakilan perempuan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mahkamah Konstitusi bilang partai harus punya paling sedikit tiga dari sepuluh calon perempuan. Kalau tidak, partainya bisa tidak ikut pemilu di tempat itu. Mas Agus dari Partai Demokrat bilang partainya sudah lama begitu dan mau terus ajak banyak perempuan ikut politik. Ada juga orang DPR lain yang setuju supaya perempuan bisa lebih banyak jadi wakil rakyat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD. Bahkan, AHY mengklaim, hal itu sudah dijalankan partai berlambang bintang mercy tersebut sejak lama.

Pernyataan AHY sebagai respons atas putusan MK yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan sebagai anggota atau bakal calon anggota parlemen. Putusan MK itu dibacakan pada Senin, 25 Mei 2026 oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Saya rasa ini sesuatu yang memang sudah kami jalankan selama ini. Partai Demokrat sendiri selalu mendukung partisipasi perempuan dalam politik dan demokrasi. Lewat gerakan Srikandi Demokrat, misalnya, kami mencoba mengajak serta partisipasi kaum perempuan dalam politik," ujar Agus di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

AHY menyebut keterwakilan perempuan di parlemen sangat penting, sebab kaum perempuan mewakili jumlah demografi yang sangat besar di Indonesia.

"Kami sendiri berharap semakin banyak tokoh politisi perempuan di Demokrat, yang juga bisa mengambil peran yang lebih strategis, baik di parlemen maupun di jajaran eksekutif, di daerah dan pusat," tutur dia.

Bentuk dukungan AHY terhadap usulan tersebut, katanya, bukan sekedar slogan. Sebab, di setiap pemilu, dari tiap pemilihan anggota legislatif, Demokrat berusaha memenuhi kuota 30 persen.

"Itu bukan hanya sekedar langkah afirmatif. Tetapi, karena memang kami menilai penting sekali pemikiran, gagasan dan ide yang dapat diperjuangkan oleh para politisi perempuan kami," imbuhnya.

1. Demokrat akan siapkan kader perempuan terbaik di tiap pemilu

Politisi Demokrat, Hillary Brigita Lasut (instagram.com/@hillarylasut)

Lebih lanjut, AHY menjanjikan di tiap pemilu bakal menyiapkan kader terbaik dan membuka ruang bagi perempuan Indonesia untuk bergabung dengan Demokrat. Mengutip situs resmi Fraksi Partai Demokrat, saat ini ada 10 anggota parlemen perempuan di tingkat pusat dari Demokrat.

Salah satu anggota parlemen perempuan dari Demokrat yang cukup dikenal publik yaitu Hillary Brigitta Lasut. Ia pernah masuk jajaran anggota parlemen termuda pada 2019. Total ada 44 anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang duduk di parlemen.

"Kami juga membuka ruang kepada kaum perempuan Indonesia, di mana pun berada untuk bergabung bersama Partai Demokrat untuk perjuangan bersama di masa depan," kata AHY.

2. MK nyatakan parpol dapat dicoret di dapil bila tak penuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK menyatakan partai politik dapat didiskualifikasi dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif (caleg). Ketentuan itu tertuang dalam putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo.

Bunyi pasal yang dibatalkan MK tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 245

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).

MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” tutur Suhartoyo.

3. Dasco sebut putusan MK akan diatur dalam RUU Pemilu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan. (IDN Times/Amir Faisol).

Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, turut mendukung penuh putusan MK soal keterwakilan perempuan di parlemen mencapai 30 persen. Sebab, putusan tersebut mendukung peran perempuan di dunia politik.

"Ya kan kita ini sama-sama, mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan. Nah, KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen. Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2026.

Elite Partai Gerindra itu menilai potensi perempuan untuk menjadi anggota legislatif di daerah hingga nasional terbuka lebar. Dia menyebut banyak perempuan yang mempunyai kapasitas untuk menjadi anggota parlemen.

"Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan. Kami pikir tentunya masih banyak perempuan yang memiliki kapasitas," tutur dia.

DPR RI, kata Dasco, mendukung ketentuan soal kuota caleg perempuan. Aturan teknisnya akan dimasukkan dalam revisi UU Pemilu (RUU Pemilu).

"Nah, oleh karena itu, kami mendukung adanya syarat itu. Tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persennya itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kami menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan, ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," imbuh Dasco.

Editorial Team

Related Article