Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik penggantian istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Terkait dengan level, memang kita mengikuti apa yang diarahkan WHO, dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ucap Airlangga dalam konferensi pers 'Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM' secara virtual, Rabu (21/7/2021).