Sudah Lewat Masa Studi, Mahasiswa Kesehatan Bisa Ikut RPL

- Kemdiktisaintek menyiapkan RPL untuk mahasiswa kesehatan yang melampaui batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional.
- Mahasiswa dapat memperoleh pengakuan capaian pembelajaran, mendaftar kembali, serta mengikuti pembinaan dan penguatan kompetensi.
- Perguruan tinggi wajib melakukan asesmen dan menyusun program penguatan kompetensi melalui program studi terakreditasi unggul atau pendampingan kampus.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku September 2026.
“Kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Khairul Munadi, dalam siaran pers Kemendiktisaintek, dikutip Jumat (28/8/2026).
1. Mahasiswa DO bisa daftar kembali

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Melalui RPL, mahasiswa yang sebelumnya terkendala masa studi dapat memperoleh pengakuan atas capaian pembelajaran yang sudah ditempuh.
Perguruan tinggi dapat memberi kesempatan mengikuti RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru sesuai ketentuan, sebelum menjalani pembinaan dan penguatan kompetensi.
2. Tak perlu ulang pendidikan dari awal

Ilustrasi kampus atau universitas. (IDN Times/Muhammad Surya) Khairul mengatakan, RPL bukan mekanisme mengulang seluruh pendidikan maupun jalan pintas menuju kelulusan. Dia mengatakan, capaian pembelajaran sebelumnya dapat direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan asesmen.
Mahasiswa kemudian diarahkan memperkuat kompetensi yang masih kurang berdasarkan hasil asesmen individual dan umpan balik uji kompetensi terakhir.
“Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif," kata dia.
3. Kampus wajib jaga mutu

Ilustrasi kampus Fisip Unila (IDN Times/Istimewa) Dia mengatakan, perguruan tinggi penyelenggara RPL wajib membentuk tim asesmen untuk menilai capaian pembelajaran sekaligus menyusun program penguatan kompetensi.
Program ini diselenggarakan perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi unggul atau melalui pendampingan kampus yang memenuhi persyaratan tersebut.



















