Ajukan Gugatan, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Jakarta, IDN Times - Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Permintaan ini tertuang dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) bernomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelas Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024).
Selain permintaan diskualifikasi, permohonan gugatan itu juga memuat tentang perlunya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.