Jakarta, IDN Times - Narapidana kasus korupsi Anas Urbaningrum resmi menjalani persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) pada Kamis (24/5). Menurut Anas, putusan vonis 14 tahun yang dijatuhka oleh mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar pada tahun 2015 lalu dinilai gak adil.
"Seluruh putusannya menurut saya gak kredibel karena gak berbasiskan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan. Kalau Pak Artidjo mengerti persis, maka saya rasa dia akan menyesal dengan putusan yang pernah ia buat," ujar Anas menjawab pertanyaan IDN Times pada pekan lalu.
Anas mengaku yakin PK nya akan dikabulkan, sebab seluruh novum atau barang bukti baru sudah diajukan.
"Saya yakin, bismillah, seperti yang tadi saya sudah sampaikan kalau dibaca dengan jernih, seharusnya ada putusan yang adil," kata dia.
Lalu, apa saja bukti baru yang sudah disiapkan dan dimasukan ke dalam memori peninjauan kembalinya?