Jakarta, IDN Times - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Archi Bela, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik.
Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada Senin, 29 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya benar (keponakan Wamenkumham ajukan praperadilan)" kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (1/6/2023).