Jakarta, IDN Times - Usai menempuh perjalanan yang panjang, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah telah diselesaikan, yakni pada pembicaraan tingkat I dan siap diteruskan menuju pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR.
Dalam rapat kerja Baleg dan Pemerintah tentang pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU TPKS, Rabu (6/4/2022), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan selama kurang lebih tujuh hari secara maraton seluruh Fraksi baleg telah memberikan pendapatnya.
Dengan demikian, RUU TPKS bisa diteruskan pada pembicaraan Tingkat II yang akan dijadwalkan pekan depan.
"Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Panitia Kerja RUU TPKS dan Badan Legislasi DPR RI yang telah menunaikan tugasnya dengan sangat baik, cepat, dan di dalam suasana yang sangat kondusif," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
"Perjalanan pembahasan ini memberikan banyak pelajaran bagi kita semua untuk semakin memahami betapa ragam pemikiran dan pertimbangan yang semuanya telah berkontribusi sangat positif bagi penyempurnaan naskah RUU TPKS ini," tambah dia.