Bekasi, IDN Times - Lahan bengkel mobil bernama Akasia Paint and Body Design yang berlokasi di Jalan Marna Putra Atas, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi gagal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, pada Rabu (24/4/2024).
Humas PN Bekasi Suparman mengatakan, proses eksekusi itu ditunda karena alasan keamanan. Sebab, puluhan warga menjaga ketat lahan tersebut.
"Eksekusi ditunda itu karena alasan keamanan yang tidak terjamin sehingga ditunda, atau karena permintaan pihak pengadilan karena ada beberapa alasan. Tapi saya rasa ini keamanan tidak menjadi, karena memang (di lokasi) ramai," katanya kepada wartawan.
Dia juga menjelaskan, nantinya PN Bekasi bakal berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk evaluasi di lapangan.