Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mencekal pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, meskipun ia sudah berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, Riza dicegah sejak Kamis (10/7/2025) hingga enam bulan ke depan.
"Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Harli di Kejagung, Jumat (11/7/2025).