Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Airlangga Hartarto (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengungkap alasan baru pihaknya memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait tiga tersangka korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Kenapa baru dipanggil untuk CPO? karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Dalam perkara ini, Kejagung akan menggali kasus dari sisi kebijakan yang diberikan bakal calon presiden Partai Golkar itu terkait ekspor CPO.

Editorial Team

Tonton lebih seru di