Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Yusril Buka Alasan Deportasi WN Palestina Abdul Karim: Terkait Terorisme

Yusril Buka Alasan Deportasi WN Palestina Abdul Karim: Terkait Terorisme
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkap dugaan tindak pidana yang menjerat warga Palestina Abdul Karim Raed Miqdad. Dia menyebut kasus yang menjadi dasar deportasi itu berkaitan dengan dugaan kejahatan terorisme lintas negara.

Yusril mengatakan penanganan Abdul Karim merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional. Dia juga menegaskan kasus tersebut tidak memengaruhi hubungan Indonesia dengan Palestina.

Yusril mengatakan pemerintah sebelumnya hanya menyampaikan Abdul Karim diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi. Namun, dia kini mengungkap jenis perkara yang dimaksud.

"Ya saya sebut aja kejahatannya terorisme," kata dia dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (24/7/2026).

1. Pemerintah sebut kasus ini bukan kejahatan biasa

WhatsApp Image 2026-07-24 at 17.22.51.jpeg
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusril mengatakan pemerintah tidak ingin berlarut-larut menangani perkara tersebut karena berkaitan dengan keamanan. Menurut dia, pemerintah juga berkewajiban menjaga keamanan dalam negeri.

"Jadi ya kita juga nggak ingin terlalu lama pending soal ini, ini bukan kejahatan biasa," ujarnya.

2. Red Notice disebut melalui proses panjang

WhatsApp Image 2026-07-24 at 17.16.37.jpeg
WN Palestina Abdul Karim Raed Miqdad (Dok/ KontraS)

Yusril meluruskan informasi yang menyebut Red Notice baru diterbitkan sehari sebelum deportasi Abdul Karim.

"Ini ada Red Notice dari Interpol ya. Red Notice dikeluarkan tanggal 5 Juni tahun 2026."

Dia menambahkan komunikasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Nicosia, Siprus itu sudah mulai terjadi pada 21 Mei 2026.

"Jadi prosesnya itu sudah cukup panjang," kata dia.

Yusril mengatakan Interpol tidak langsung menerima permintaan suatu negara sebelum melakukan pemeriksaan. Menurut dia, Interpol juga memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan agama, HAM, maupun politik.

"Jadi Interpol itu tidak akan begitu saja mengabulkan permintaan NCB satu negara, dia akan verifikasi," kata dia.

3. Abdul Karim tidak melakukan kejahatan di Indonesia

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026.) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Meski demikian Yusril menjelaskan Abdul Karim tidak diproses menggunakan KUHAP karena perkara yang disangkakan terjadi di Siprus.

"Dia tidak melakukan kejahatan di sini," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More