Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (10/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung alihkan status tahanan Tian Bahtiar dari rutan ke tahanan kota
  • Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan pernapasan, harus minum obat pengencer darah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mengalihkan status tahanan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar dari penahanan rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, alasan pertama, yakni karena adanya permintaan dari pihak kuasa hukum Tian.

Editorial Team

Tonton lebih seru di