Jakarta, IDN Times -. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, mengatakan, kebijakan melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial (medso) bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi. Menurut dia, hal itu merupakan upaya memastikan anak siap secara mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 melarang pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Hal ini mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, dikutip Selasa (10/3/2026).
