ilustrasi Partai Buruh (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengaku mendapat informasi proses penghitungan suara di tingkat kecamatan dihentikan. Dia menyebut, kabar dihentikannya penghitungan suara dilakukan KPU pada Minggu (18/2/2024) sampai Selasa (20/2/2024).
Dia menekankan bahwa penghitungan suara yang dihentikan oleh KPU perlu ditinjau ulang.
"Kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan di stop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror," ujar dia, Minggu kemarin.
"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain," lanjutnya.
Dia menegaskan, Sirekap hanya instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu.
Dengan begitu, kata Said, apabila muncul masalah pada Sirekap, itu hanya kendala teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu. Sebab, hasil resmi pemilu diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK.
"Begitu pengaturannya menurut undang-undang Pemilu," ucap dia.
Oleh sebab itu, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C.HASIL dari tiap TPS ke dalam sistem. Tidak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang dihentikan.
"Kesimpulannya, proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap, dan permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," katanya.