Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai mendaftar sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Para pemohon yang bersengketa di MK secara khusus menyoroti keabsahan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Sebab Gibran dianggap tidak memiliki ijazah SMA yang sah.
Ditemukan indikasi awal adanya cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran yang bersifat administratif dan manipulatif. Padahal, syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi oleh setiap calon, termasuk capres dan wapres sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Tanpa memenuhi syarat pendidikan yang diatur, seseorang dianggap tidak sah sejak pencalonan, tidak sah atas perolehan suara, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres terpilih, dan dilantik sebagai wakil presiden.
Syarat pendidikan capres dan cawapres sendiri diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang berbunyi, "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, atau sekolah lain yang sederajat".
Aturan itu kemudian diterjemahkan kembali melalui Peraturan KPU (PKPU) 19 Tahun 2023 sebagai pedoman syarat pencalonan Pilpres 2024. Pasal 18 ayat 1 huruf m. Beleid ini pada prinsipnya mensyaratkan dokumen yang diajukan adalah "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah". Bukan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan kementerian terkait. Karena kementerian bukanlah penyelenggara satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Sehingga jika tidak bisa menunjukkan dokumen wajib telah tamat belajar SLTA atau sederajat berupa fotokopi ijazah, STTB, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi sekolah, Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak lolos memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden, tidak ditetapkan sebagai calon wakil presiden terpilih, apalagi dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sementara, mengacu pada kasus Gibran, ia tidak pernah menunjukkan ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan SLTA/sederajat saat mendaftarkan diri sebagai cawapres. Pencalonan Gibran hanya bermodalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang ditertibkan Kemendikbud secara "super kilat" kurang dari 24 jam. Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mengatur dasar penyetaraan pendidikan harus disertai dokumen ijazah atau sertifikat.
Karpet merah bagi Gibran semakin jelas melalui Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023, yang tiba-tiba mengecualikan bukti tamat sekolah menengah atas bagi capres dan cawapres yang menempuh pendidikan di luar negeri. Beleid ini dianggap bertentangan dengan UU Pemilu, Putusan MK, dan Pasal 18 ayat 1 huruf m PKPU 19/2023.
Uniknya ketentuan ini hanya berlaku jelang Pemilu 2024. Tidak pernah ada norma aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengecualikan bukti lulus SLTA pada Pilpres terdahulu, mulai dari 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Para pemohon menilai MK perlu memeriksa dugaan pelanggaran administratif dan manipulatif syarat pendidikan cawapres. Menurut mereka, ada upaya terstruktur, sistematis, dan terencana untuk mengubah aturan demi meloloskan Gibran. Jika demikian terbukti, Gibran dinilai layak didiskualifikasi