Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPU: Permohonan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran adalah Pemakzulan

2 min read
KPU: Permohonan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran adalah Pemakzulan
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu, (20/5). (Youtube.com/DPR RI)
  • KPU menilai permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 masuk kategori pemakzulan.

  • KPU menyebut kewenangan MK dalam sengketa pemilu terbatas pada perselisihan hasil pemilu.

  • Menurut KPU, proses pemakzulan presiden dan wakil presiden harus melalui usulan DPR sesuai mekanisme konstitusi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam eksepsinya menyebut bahwa permohonan sengketa soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 tergolong sebagai pemakzulan.

“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan," kata Kuasa Hukum KPU, Jufaldi, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV.2026 ini, KPU menilai para pemohon pada dalilnya telah menyadari bahwa MK tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara ini.

Jufaldi mengingatkan, batas kewenangan MK dalam sengketa pemilu telah diatur secara ketat oleh undang-undang tanpa adanya pengecualian.

"Selanjutnya, MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian, sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut," kata dia.

Lebih lanjut, Jufaldi menyinggung mengenai mekanisme pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan dan dilantik. Menurut dia, proses tersebut memiliki aturan konstitusional tersendiri.

“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Jufaldi.

Menurut KPU, proses pemakzulan presiden dan wakil presiden terpilih tidak bisa dilimpahkan langsung ke MK tanpa melalui mekanisme DPR RI terlebih dahulu.

Jika para pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai, bukan berarti para pemohon dapat serta merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR.

"Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," kata dia.

Atas dasar itu, pihak KPU menyimpulkan bahwa ranah kewenangan MK terkait pemakzulan hanya dapat diproses sesuai prosedur konstitusi yang sah.

"Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden," kata Jufaldi.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More