Jakarta, IDN Times - Untuk mencegah penularan COVID-19, pemerintah memberlakukan syarat wajib tes PCR di moda transportasi udara. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, kebijakan itu dibuat karena jaga jarak atau physical distancing sulit dilakukan di pesawat.
"Artinya apa, sepertinya memang pelaksanaan physical distancing di atas pesawat itu sukar dilaksanakan. Maka yang melakukan perjalanan dengan pesawat itu, betul-betul bersih dan tidak mempunyai potensi untuk menularkan, maka PCR itu dijadikan sebagai pemeriksaan utama, itu alasannya," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, saat konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021).