Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya menahan tersangka AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial YA, di Bekasi. Dia ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

“Iya benar, tersangka ditahan. Sejak Sabtu (6 Januari 2024),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (9/1/2024).

1. Penahanan dilakukan usai adanya penilaian objektif dan subjektif

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Penahanan pria 42 tahun itu dilakukan usai kepolisian menilai sudah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif.

Pertama, alasan objektif ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. Alasan subjektif karena AF mengulangi perbuatannya. 

2. KDRT dilakukan berulang

Editorial Team

Tonton lebih seru di