Ini Motif ASN BNN Tega Lakukan KDRT ke Istrinya di Bekasi

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap tiga motif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF, yang tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial YA, 29 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, KDRT pertama kali terjadi pada Agustus 2021. Saat itu, tersangka kesal karena YA mengahalanginya saat ingin bertemu orang tuanya.
"Motif tersangka KDRT Agustus 2021, tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor, namun dihalangi oleh korban," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2024).
Setelah kejadian itu, YA langsung membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, pada Oktober 2021, korban meminta laporan tersebut ditunda.
1. Tersangka kesal karena korban meminjam uang ke bank

Firdaus mengatakan, KDRT pun kembali terjadi pada April 2022. Saat itu, tersangka kesal lantaran korban meminta AF membayarkan utangnya kepada bank senilai Rp30 juta.
"Tersangka kesal karena korban kembali memiliki utang Rp30 juta (ke bank) tanpa pemberitahuan tersangka, dan korban meminta agar tersangka yang membayarkannya kembali," jelasnya.
Dari keterangan YA, jelas Firdaus, korban meminjam uang karena nafkah yang diberikan tersangka tidak cukup untuk keperluan sehari-hari.
"Tersangka ada memberikan nafkah, tapi keterangan korban tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
2. Korban dan tersangka rebutan kunci kendaraan

Firdaus mengatakan, kekerasan kembali terjadi pada Februari 2023. Dia menceritakan, saat itu tersangka ingin menjemput anaknya, namun korban menghalanginya dengan merebut kunci kendaraan.
"Februari 2023, tersangka saat itu ingin pulang sehabis menjemput anak tersangka, kemudian terjadi rebutan kunci kendaraan karena korban menghalangi tersangka menggunakan kendaraan tersebut," ungkapnya.
3. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara

Saat ini, pegawai BNN itu sudah resmi ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat, 5 Januari 2024.
"Setelah pemeriksaan kemarin, kemarin kan Jumat pemeriksaan, pemeriksaannya selesai malam, langsung dilakukan penahanan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Subsider Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.