Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkap alasan pemerintah memberikan amnesti dalam perkara Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dia mengatakan, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogratif presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Nuansa politik dalam kasus Hasto dan Tom Lembong sangat tinggi. Hal ini yang mendorong Prabowo untuk menggunakan haknya untuk menghentikan kegaduhan-kegaduhan politik yang kurang produktif.
"Dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).