Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Layanan BPJS di Lokasi Bencana Tetap Berjalan, Relaksasi Tunggu Istana

ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (dok. bpjskesehatan.go.id)
ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (dok. bpjskesehatan.go.id)
Intinya sih...
  • Layanan jaminan sosial berfungsi dengan baik
  • Keringanan iuran tunggu Perpres
  • Manfaat peserta dipastikan diterima
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan pelayanan jaminan sosial bagi masyarakat di wilayah terdampak bencana tidak akan terhenti. Hal ini menjadi fokus utama pemerintah mengingat banyaknya korban bencana alam yang juga merupakan peserta aktif BPJS.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono, mengatakan kehadiran dua badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) sangat krusial di tengah kondisi darurat. Pihaknya menjamin fungsi layanan kesehatan maupun perlindungan kerja tetap berjalan, meskipun infrastruktur di daerah bencana mungkin mengalami kendala.

"DJSN memastikan layanan fungsi dari kedua BPJS tetap berjalan meskipun di wilayah bencana. Ini sangat penting karena saudara-saudara kita yang terdampak juga sebagian adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," ujar Nunung dalam konferensi pers kegiatan INASSCO, di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (19/10/2025).

1. Layanan jaminan sosial berfungsi dengan baik

Nunung Nuryartono dalam INASCO di Kemensos
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono dalam INASCO di Kemensos, Jumat (19/12/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Agus menyatakan, fokus utama saat ini adalah memastikan sisi penyedia layanan (supply side), seperti fasilitas kesehatan, tetap berfungsi optimal agar intervensi bantuan bisa segera diterima masyarakat.

"Kami pastikan layanan jaminan sosial berfungsi dengan baik," ujarnya.

2. Keringanan iuran tunggu Perpres

Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Rahmat Arief)

Terkait kemungkinan adanya relaksasi atau keringanan iuran bagi korban bencana, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan hal tersebut membutuhkan payung hukum yang kuat. Ali menyatakan kebijakan iuran diatur ketat dalam Peraturan Presiden (Perpres), maka penghentian atau keringanan iuran tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Itu diatur di dalam Perpres. Sehingga tentang iuran itu tidak bisa terus (berhenti) tanpa (status) bencana atau keadaan atau pemutihan. Tentu kita punya keinginan untuk kesejahteraan, tetapi riil-nya itu regulasinya ada di Istana (pemerintah pusat)," jelas Ali Ghufron.

3. Manfaat peserta dipastikan diterima

BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (dok. BPJSTK)
BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (dok. BPJSTK)

Senada dengan hal tersebut, Nunung menyatakan meskipun regulasi terkait relaksasi tidak mudah dan harus melalui proses perundang-undangan, negara memastikan tidak akan lambat dalam merespons kebutuhan korban.

"Yang pertama, kami mau pastikan adalah manfaat. Manfaat para peserta itu harus segera diterima, bagaimana caranya tidak terlambat. Percayalah, negara pasti tidak berlambat-lambat untuk hal itu," kata Nunung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Hadiri Tablig Akbar Jakmania, Pramono: Harus Juara di Tahun 2027

20 Des 2025, 00:07 WIBNews