Jakarta, IDN Times - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku mengajukan uji materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/8/2026). Para pemohon menyoroti ketentuan soal penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dalam pembangunan IKN Nusantara yang saat ini masih terus berjalan.
Merek menilai, aturan dalam pasal itu bertentangan dengan berbagai pasal pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
“Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal,” bunyi Pasal 21 UU IKN.
