KTP hingga Dapil Jadi Batu Sandungan Masyarakat Adat di Pemilu

- Partisipasi politik masyarakat adat terhambat oleh masalah administrasi kependudukan, belum diakuinya wilayah adat, serta kesulitan memperoleh KTP yang berdampak pada hak pilih mereka dalam pemilu.
- Penataan daerah pemilihan sering memecah komunitas adat dan mengabaikan prinsip kohesivitas, sehingga SPD, AMAN, dan IPC mendorong penguatan aturan dapil agar lebih menghormati keutuhan wilayah adat.
- Sistem pencalonan partai dinilai elitis dan kurang inklusif bagi masyarakat adat; lembaga pengkaji merekomendasikan reformasi pemilu yang adaptif terhadap mekanisme musyawarah serta peluang kursi khusus di parlemen.
Jakarta, IDN Times – Demokrasi Indonesia dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah besar dalam menjamin partisipasi politik masyarakat adat. Mulai dari persoalan administrasi kependudukan, konflik tenurial, penataan daerah pemilihan (dapil) yang memecah komunitas adat, hingga sistem pencalonan partai yang dianggap elitis menjadi serangkaian hambatan yang membuat hak politik masyarakat adat belum sepenuhnya terpenuhi.
Hal itu menjadi sorotan dalam naskah kebijakan yang disusun Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Indonesian Parliamentary Center (IPC). Dalam kajian tersebut, ketiga lembaga menilai bahwa perlindungan hak pilih masyarakat adat tidak dapat diselesaikan hanya melalui perbaikan teknis pemilu, melainkan harus dibarengi dengan pengakuan wilayah adat dan reformasi sistem politik yang lebih inklusif.
"Tanpa pengakuan wilayah tidak ada alamat administratif yang sah, tanpa alamat yang sah sulit memperoleh KTP, dan tanpa KTP terhambat untuk terdaftar sebagai pemilih sesuai logika UU Pemilu," kata Peneliti di AMAN, Yayan Hidayat dalam diskusi bertajuk 'Reformasi Pemilu untuk Partisipasi Bermakna Masyarakat Adat di Indonesia' di Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Kajian itu menyebut, hak pilih masyarakat adat selama ini terhambat oleh rantai persoalan yang saling terkait. Akibatnya, demokrasi yang secara formal menjamin kesetaraan warga negara justru belum sepenuhnya dirasakan oleh komunitas adat di berbagai daerah.
1. Hak pilih tersandera konflik wilayah dan administrasi

Persoalan paling mendasar yang dihadapi masyarakat adat adalah kesulitan memperoleh dokumen kependudukan. Banyak komunitas adat tinggal di wilayah yang belum diakui secara hukum atau tumpang tindih dengan kawasan hutan, sehingga mereka tidak memiliki alamat administratif yang diakui negara. Situasi ini membuat sebagian masyarakat adat kesulitan mengakses kartu identitas dan akhirnya tidak terdaftar sebagai pemilih.
Menurut Yayan, hambatan tersebut bukan semata persoalan administrasi, tetapi berkaitan erat dengan pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dan wilayahnya.
Kajian tersebut juga menyoroti pengalaman sebagian masyarakat adat yang sebelumnya enggan melakukan perekaman e-KTP karena harus memilih salah satu dari enam agama resmi negara. Meski setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pencantuman status "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa", sejumlah komunitas masih merasa identitas keyakinan leluhur mereka belum diakui secara utuh.
Kondisi itu dinilai memengaruhi partisipasi masyarakat adat dalam mengurus dokumen kependudukan yang menjadi syarat utama menggunakan hak pilih.
Menurut kajian tersebut, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pengakuan hak politik dan hak teritorial seharusnya berjalan beriringan. Di Kolombia, misalnya, pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas wilayahnya terhubung langsung dengan penguatan representasi politik, termasuk melalui penyediaan kursi khusus di parlemen.
Oleh sebab itu, pemerintah dinilai perlu membangun kebijakan lintas sektor yang menghubungkan kerja penyelenggara pemilu dengan kebijakan pengakuan wilayah adat.
2. Dapil dinilai kerap memecah komunitas adat

Selain persoalan administrasi, kajian tersebut juga menyoroti penataan daerah pemilihan yang dinilai sering mengabaikan keutuhan komunitas adat.
Padahal, Undang-Undang Pemilu telah mengatur prinsip kohesivitas dalam penyusunan dapil, yaitu memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Namun, prinsip itu dianggap belum memiliki daya ikat yang kuat.
Yayan menilai, selama ini prinsip kohesivitas kalah dibandingkan pertimbangan jumlah penduduk dan kesetaraan nilai suara yang memiliki ukuran lebih jelas.
Akibatnya komunitas adat yang secara sosial dan budaya utuh justru dapat terpecah ke dalam beberapa dapil berbeda.
Kajian tersebut menyebut pengalaman di Aceh dan Papua menunjukkan bahwa menjaga keutuhan wilayah adat tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan suara maupun proporsionalitas alokasi kursi.
Di Papua, misalnya, penyusunan dapil yang menghormati wilayah adat tetap mampu menjaga kesetaraan representasi politik antarwilayah.
Pengalaman internasional juga menjadi rujukan. Di Selandia Baru, terdapat Maori Electorates atau dapil khusus bagi masyarakat Maori yang telah berlangsung sejak 1867.
Model tersebut dianggap menunjukkan bahwa pengakuan terhadap keutuhan komunitas adat justru dapat memperkuat demokrasi, bukan mengancamnya.
Karena itu, SPD, AMAN, dan IPC merekomendasikan agar RUU Pemilu 2026 memperkuat prinsip kohesivitas melalui aturan yang lebih operasional serta menyediakan mekanisme keberatan jika penataan dapil memecah komunitas adat.
3. Partai dinilai elitis, sistem pemilu perlu lebih adaptif

Hambatan berikutnya adalah proses pencalonan di partai politik yang dinilai masih didominasi pertimbangan modal finansial dan popularitas.
Dalam kajiannya, SPD, AMAN, dan IPC menilai kandidat dari masyarakat adat sering kali tersisih sejak awal karena tidak memiliki sumber daya yang setara dengan kandidat lain.
Sebaliknya, ketika masyarakat adat berhasil memiliki wakil yang benar-benar berasal dari komunitas mereka, dampaknya dinilai nyata.
Kajian itu mencontohkan keberhasilan enam wakil masyarakat adat Kajang di DPRD Bulukumba yang mendorong lahirnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
"Kehadiran berbuah kebijakan, sementara absennya kehadiran berbuah pengabaian," demikian isi naskah kebijakan tersebut.
SPD, AMAN, dan IPC juga menilai demokrasi Indonesia perlu lebih adaptif terhadap mekanisme pengambilan keputusan masyarakat adat yang berbasis musyawarah.
Saat ini, sistem pemilu Indonesia bertumpu pada prinsip satu orang satu suara. Sementara itu, banyak masyarakat adat memiliki tradisi pengambilan keputusan secara kolektif melalui musyawarah.
Praktik seperti Ma' Kombongan di Toraja maupun Patibo di Mentawai dinilai sebagai bentuk demokrasi yang hidup dan telah lama dipraktikkan.
Kajian tersebut menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki preseden melalui pengakuan terhadap Sistem Noken di Papua yang telah diakui Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, direkomendasikan empat agenda besar untuk memperkuat partisipasi masyarakat adat dalam pemilu.
Pertama, membangun jaminan hak pilih melalui sinergi lintas sektor dan pendataan pemilih yang lebih afirmatif. Kedua, menjadikan kohesivitas sebagai prinsip wajib dalam penataan dapil.
Ketiga, mendorong partai politik membuka ruang kandidasi yang lebih inklusif bagi masyarakat adat. Keempat, mengembangkan sistem pemilu yang mampu mengakomodasi mekanisme demokrasi berbasis komunitas, termasuk membuka diskusi mengenai kuota kursi khusus bagi masyarakat adat di parlemen.
Menurut SPD, AMAN, dan IPC, demokrasi yang adil tidak cukup hanya memberikan hak memilih, tetapi juga harus memastikan masyarakat adat menjadi subjek politik yang berdaulat.
Sementara, Peneliti dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Aqidatul Izza Zain menilai, isu mengenai partisipasi politik masyarakat adat masih belum banyak dibahas secara luas, termasuk oleh DPR maupun pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Ia juga mendorong agar partisipasi masyarakat adat bisa ditingkatkan melalui Revisi UU Pemilu.
"Memang isu ini masih belum banyak dibahas. Berbeda ya dengan isu parliamentary threshold (ambang batas parlemen), karena isu ini menyangkut kursi parpol di Senayan," imbuh dia.


















