Segera Cair, THR Mensos Risma Minimal Rp40 Jutaan
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 untuk aparatur negara, termasuk para menteri di kabinet.
Pemerintah menetapkan THR secepatnya akan cair kurang dari 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara, gaji ke-13 rencananya baru akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Baca Juga: Menteri-Menteri Jokowi Bakal Dapat THR Juga, Segini Besarannya
Baca Juga: THR Akan Cair, Menkes Budi Bakal Dapat Minimal Rp56 Juta
1. Berbagai komponen THR menteri
Dalam beleid ini dijelaskan, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2021, gaji pokok menteri besarannya senilai Rp5.040.000. Para menteri juga menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.
Baca Juga: Mensos Risma Turun Tangan Bantu Tukang Las Korban Ledakan Tabung Gas
Baca Juga: 13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Kemenkeu Buka Suara