KPAI: Kendala di Posko PPDB, Batas Waktu Pindah KK dan Lupa Password
Jalur pindah tugas orangtua banyak yang belum memahaminya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah beragam. Ada yang memulainya pada akhir Mei seperti di Sumatera Utara, ada pula yang baru mulai pada akhir Juni 2022 seperti di Bengkulu, Jambi, dan beberapa daerah lainnya.
KPAI melakukan pengawasan baik penyiapan maupun pelaksanaan PPDB pada Mei-Juni 2022, di 20 titik lokasi.
“Pengawasan dilakukan KPAI untuk memastikan bahwa PPDB tahun 2022 dipersiapkan secara matang dengan prinsip non diskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Kasus Siswa Titipan Anggota DPRD Bandung, KPAI: Tidak Etis!
Baca Juga: Proses PPDB DKI Jakarta, KPAI Ungkap Sejumlah Masalah
1. Pengawasan KPAI berlangsung sejak Maret hingga Juni 2022
Pada Maret sampai Mei 2022, KPAI juga mengawasi persiapan PPDB di sejumlah daerah, yaitu di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Lampung dan Kota Bogor.
“Indikator yang digunakan untuk penyiapan hanya dua. Pertama, apakah daerah sudah membuat regulasi PPDB tahun 2022. Kedua, jika sudah memiliki aturan PPDB 2022, apakah daerah sudah melakukan sosialisasi? Lalu, siapa saja sasaran sosialisasi?” kata Retno.
Sedangkan pada Mei-Juni 2022, KPAI melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB di 16 posko PPDB, di antaranya di Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Ada 9 loket dari jenjang PAUD/TK sampai SMA/SMK yang siap melayani para orangtua Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Saat KPAI mendatangi posko, cukup banyak orangtua CPDB baru yang menunggu giliran dilayani.
Dari hasil pengawasan KPAI, para orangtua CPDB yang datang ke posko-posko sekolah, sebagian besar untuk mencari informasi tentang PPDB tahun 2022. Terutama tentang syarat dan mekanisme PPDB.
Baca Juga: Tawuran Marak Lagi Usai Pembelajaran Tatap Muka, KPAI Soroti Orangtua
Baca Juga: KPAI: Guru Bisa Juga Jadi Pelaku Perundungan Siswa