Jakarta, IDN Times – WA, 15 tahun, divonis enam bulan penjara karena telah melakukan aborsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, beberapa hari lalu. Vonis tersebut dinilai tidak adil karena WA adalah korban pemerkosaan kakaknya sendiri.
Apalagi tindakan aborsi itu juga didorong oleh orangtua WA. Sang Ibu turut membantu WA melakuan tidak aborsi tersebut.