Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya, Freddy Widjaja menggugat kelima kakak tirinya terkait hak warisan di (PN) Jakarta Pusat. Freddy menggugat kelima kakak tirinya yakni, Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Dilansir dari situsweb PN Jakarta Pusat sipp.pn-jakartapusat.go.id, perkara gugatan warisan itu tercatat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Perkara gugatan tersebut sudah didaftarkan Freddy sejak Selasa, 16 Juni 2020. Sidang perdana juga telah digelar pada Senin, 29 Juni 2020. Akan tetapi, pihak tergugat tak kunjung hadir.
Sidang akhirnya ditunda pada Senin 13 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB, dengan agenda sidang panggilan tergugat 1 (Indra Widjaja) dan tergugat 2 (Teguh Ganda Widjaja) di ruang sidang Kusuma Admadja 1. Selanjutnya, PN Jakarta Pusat mengajukan agar ada proses mediasi. Namun, mediasi itu gagal.