Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
Pramono memastikan, penyaluran THR sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/3/2026).
