Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Diketahui, kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.
Adapun proyek yang dimaksud antara lain:
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
- Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
- Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
- Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan
Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah:
Tersangka dari pihak pemberi:
- Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
- Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
- Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
- Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)
Tersangka dari pihak penerima:
- Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
- Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
- Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
- Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
- Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
- Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)
Para tersangka Penerima terancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para Tersangka Pemberi terancam Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.