Anggota DPR Dukung Kejagung Tetapkan Bos Sritex Tersangka

- Anggota DPR Fraksi PKB mendukung Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama PT Sritex sebagai tersangka korupsi pemberian kredit bank.
- Komitmen Kejaksaan Agung menegakkan hukum tanpa pandang bulu harus berjalan transparan dan profesional, termasuk terhadap pihak berpengaruh di korporasi besar.
- Bank DKI menyatakan dukungan dan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mendukung langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank. Kasus tersebut harus diusut tuntas.
Selain Iwan, dua pejabat bank lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020 .
Menurut Hasbi, penetapan tersangka tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau jabatan tinggi di korporasi besar.
"Kami di Komisi III mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Ini adalah bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di sektor swasta maupun BUMN yang merugikan negara dan masyarakat luas," ujar Hasbi di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
1. Hukum harus tuntas sampai ke akar-akarnya

Ketua DPW PKB Jakarta itu juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak hukum tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Namun, ia berharap kasus ini dapat ditangani secara tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh akan menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai pertanggungjawaban," kata dia.
2. Siapapun terlibat harus diseret ke meja hukum

Diketahui, Kejagung menemukan pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum, tanpa analisis yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru disalahgunakan oleh Iwan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp692.980.592.188. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Siapa pun yang terlibat dalam kasus itu harus diseret ke meja hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata dia.
3. Bank DKI siap bantu Kejagung

Manajemen Bank DKI menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terkait pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tersebut.
"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," ujar manajemen Bank DKI dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).
Bank DKI menegaskan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.
"Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi," ucapnya.