Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi Pers yang digelar oleh Humas Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI inisial DK dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Kasus ini sedang ditangani Bareskrim Polri dengan laporan teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pihaknya telah mennjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor DK pada hari ini pukul 10.00 WIB.

“Mengundang pelapor untuk klarifikasi sesuai jadwal dijadwalkan hari ini namun sampai dengan saya rilis hari ini tadi pelapor belum hadir,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (14/7/2022).

Dalam kasus ini, DK dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana Pencabulan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di