Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pilpres yang ada saat ini masih sangat relevan untuk menjadi dasar pemilihan legislatif, kepala daerah serta presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, dia meminta agar pembahasan perubahan UU yang berkaitan dengan pemilu ditunda atau dibatalkan.
"Masih dalam kondisi pandemik COVID-19, sangat dibatasi pertemuan secara fisik dan lebih banyak dalam bentuk virtual, sehingga tidak efektif melakukan berbagai pembahasan undang-undang," tuturnya seperti dikutip dari dpr.go.id, Minggu (24/1/2021)