Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota DPR Ungkap Kriteria Gubernur Bank Indonesia Pengganti Perry
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung sebut RUU Satu Data Indonesia ditargetkan rampung tahun ini. (Dok. DPR RI).
  • Martin Manurung menyebut calon Gubernur BI perlu memiliki rekam jejak kebijakan moneter dan kapabilitas mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Koordinasi dengan KSSK dinilai perlu dilakukan tanpa mengaburkan batas independensi BI.
  • Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan mengajukan diri sebagai calon Gubernur BI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa kriteria utama Gubernur BI baru?
Vote Now
Senin (3/8/2026)

Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan mengajukan diri sebagai calon Gubernur BI di Kantor LPS, Jakarta.

Jumat (7/8/2026)

Martin Manurung menyampaikan kriteria Gubernur BI baru kepada wartawan.

kini

Destry Damayanti menduduki posisi pejabat gubernur sementara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa kriteria utama Gubernur BI baru?
Vote Now
  • What?
    Martin Manurung menyampaikan kriteria Gubernur BI baru setelah jabatan itu ditinggalkan Perry Warjiyo.
  • Who?
    Martin Manurung, Destry Damayanti, Perry Warjiyo, Purbaya Yudhi Sadewa, Presiden, dan DPR terlibat dalam isu pengisian jabatan Gubernur BI.
  • Where?
    Jakarta; Purbaya menyampaikan pernyataannya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.
  • When?
    Martin berbicara kepada wartawan pada Jumat (7/8/2026). Purbaya menyampaikan sikapnya pada Senin (3/8/2026).
  • Why?
    Jabatan Gubernur BI ditinggalkan Perry Warjiyo dan penggantinya belum diangkat.
  • How?
    Presiden mengusulkan calon Gubernur kepada DPR untuk diangkat dengan persetujuan DPR. Saat jabatan kosong, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa kriteria utama Gubernur BI baru?
Vote Now

Perry Warjiyo sudah meninggalkan jabatan Gubernur BI. Destry Damayanti sekarang mengerjakan tugasnya sementara. Martin Manurung bilang orang baru harus pandai mengatur uang dan bicara tentang kebijakan. Orang itu juga harus bisa bekerja bersama KSSK, tetapi BI tetap punya batas sendiri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa kriteria utama Gubernur BI baru?
Vote Now

Kriteria yang disampaikan Martin menempatkan pengalaman kebijakan moneter, komunikasi, dan koordinasi KSSK sebagai hal penting. Aturan pengangkatan melalui usulan Presiden serta persetujuan DPR juga telah diatur, termasuk penugasan Deputi Gubernur Senior saat posisi Gubernur BI kosong. Ketentuan ini memberi kerangka bagi pengisian jabatan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa kriteria utama Gubernur BI baru?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan kriteria Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah jabatan tersebut resmi ditinggalkan Perry Warjiyo. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti kini menduduki posisi pejabat gubernur sementara.

Martin mengatakan, Gubernur BI yang baru harus memiliki rekam jejak yang teruji dalam menjalankan kebijakan moneter dan mampu mengoptimalkan peran BI untuk stabilisasi. Gubernur BI juga harus memiliki kapabilitas dalam menjalankan bauran kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Mampu mengkomunikasikan kebijakannya dengan baik di tengah dinamika ekonomi global dan domestik, sehingga kebijakannya memperoleh respons pasar yang positif," kata Martin kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).

1. Gubernur BI harus lihai berkoordinasi dengan KSSK

Anggota Fraksi NasDem DPR RI Martin Manurung dorong Friedrich Silaban jadi pahlawan nasional. (IDN Times/Amir Faisol).

Pemerintah dikabarkan akan mengusulkan nama calon Gubernur BI ke DPR dalam pekan-pekan ini. Kendati demikian, Martin belum mengetahui apakah pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Gubernur BI dari pihak pemerintah.

Politikus NasDem itu juga tidak mau berspekulasi mengenai nama-nama calon Gubernur BI, temasuk Destry Damayanti yang dikabarkan akan diangkat menjadi Gubernur BI definitif menggantikan Perry Warjiyo.

Martin hanya berharap, sosok Gubernur BI yang baru mampu mewujudkan mandat penuh UU Bank Indonesia dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, Gubernur BI baru juga harus lihai dalam membangun koordinasi dengan seluruh stakeholders dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tanpa mengaburkan batas independensi BI.

"Serta mampu berkoordinasi dengan seluruh stakeholders dalam KSSK tanpa mengaburkan batas independensi BI," kata dia.

2. Purbaya pastikan tak ajukan diri jadi Gubernur BI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana stimulus mobil dan motor listrik dalam konferensi pers di Jakarta (B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, tidak akan mengajukan diri sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Purbaya menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya masuk dalam bursa kandidat pengganti Gubernur BI Perry Warjiyo. Dia menegaskan, tidak memiliki rencana mengajukan diri sebagai calon Gubernur BI.

"Enggak. Kenapa Anda menyuruh saya ke BI? (Saya) enggak (akan mengajukan diri)," katanya kepada jurnalis di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (3/8/2026).

Meski namanya masuk dalam bursa kandidat, Purbaya mengatakan memang kerap dikaitkan dengan berbagai posisi. Namun, hal tersebut tidak selalu berujung pada penunjukan resmi. Purbaya mengaku sudah bersyukur dengan jabatan Menteri Keuangan yang diembannya.

"Kan saya bilang kalau setiap bursa itu saya selalu masuk kemana-mana, tapi nggak pernah jadi. Jadi saya di sini udah syukur lah," ujar mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu.

3. Prosedur pengangkatan Gubernur BI

ilustrasi Bank Indonesia (commons.wikimedia.org/Aldifauzan)

Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak dan moral yang tinggi, serta mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Proses penunjukannya melibatkan Presiden dan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 41. Presiden mengusulkan nama calon Gubernur dan Deputi Gubernur Senior untuk diangkat dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur sebelum diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Jika calon yang diajukan tidak mendapat persetujuan DPR, Presiden atau Gubernur wajib mengajukan calon baru. Apabila usulan kedua ini kembali tidak disetujui DPR, Presiden wajib mengangkat kembali pimpinan lama pada jabatan yang sama, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur ke jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur.

Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.

"Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang," bunyi Pasal 41 ayat (6).

Ketika terjadi kekosongan posisi Gubernur, Presiden mengangkat pejabat baru sesuai mekanisme pengusulan awal. Dalam UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pejabat baru diangkat untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.

Sementara dalam ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Presiden dapat mengangkat pejabat baru untuk sisa masa jabatan yang digantikannya atau selama 5 tahun penuh.

Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara. Jika Deputi Gubernur Senior juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.

Pilih kriteria utama Gubernur BI baru

Menurutmu, apa kriteria utama Gubernur BI baru?

See More
Rekam jejak kebijakan moneter
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Koordinasi dengan KSSK

Editorial Team

Related Article