ilustrasi Bank Indonesia (commons.wikimedia.org/Aldifauzan)
Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak dan moral yang tinggi, serta mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Proses penunjukannya melibatkan Presiden dan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 41. Presiden mengusulkan nama calon Gubernur dan Deputi Gubernur Senior untuk diangkat dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur sebelum diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Jika calon yang diajukan tidak mendapat persetujuan DPR, Presiden atau Gubernur wajib mengajukan calon baru. Apabila usulan kedua ini kembali tidak disetujui DPR, Presiden wajib mengangkat kembali pimpinan lama pada jabatan yang sama, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur ke jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur.
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.
"Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang," bunyi Pasal 41 ayat (6).
Ketika terjadi kekosongan posisi Gubernur, Presiden mengangkat pejabat baru sesuai mekanisme pengusulan awal. Dalam UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pejabat baru diangkat untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.
Sementara dalam ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Presiden dapat mengangkat pejabat baru untuk sisa masa jabatan yang digantikannya atau selama 5 tahun penuh.
Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara. Jika Deputi Gubernur Senior juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.