Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasanuddin, menggugat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

“Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Hasanuddin mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Gugatan itu terdaftar dengan nomor: 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Sidang pertama: Senin, 13 Oktober 2025,” bunyi informasi di SIPP PN Jakarta Selatan.

Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan pihaknya akan merespons sesuai prosedur. Hal itu akan dilakukan Biro Hukum KPK.

“KPK merespons sesuai prosedur yang dikuasakan kepada Biro Hukum,” ujarnya.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 21 tersagka. Namun, KPK baru menahan empat tersangka.

Mereka yang telah ditahan KPK adalah Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan (swasta), serta Sukar (mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung).

Keempat tersangka itu merupakan koordinator lapangan yang mendapatkan jatah mengelola dana hibah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Pada 2019-2022, politikus PDIP itu mendapatkan total dana hibah Rp398,7 miliar yang seharusnya dibagikan ke rakyat.

Berikut daftar 21 tersangka dalam perkara ini:

1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;

2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

3) Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

4) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

5) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;

6)  Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;

7) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;

8) Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

9) Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

10) Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

11)  Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

12) A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

13)  Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

14) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

15) Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

16) Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

17) M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

18) Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

19) Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep

20)  Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

21) Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.