78 WNI Korban TPPO dan Cyber Scam di Myanmar Direhabilitasi

- Kemensos memberikan pelatihan keterampilan kepada korban TPPO untuk pemulihan dan pemberdayaan.
- Kemensos melakukan sosialisasi tentang pentingnya bekerja ke luar negeri secara legal dan aman.
- Upaya repatriasi korban TPPO diklaim sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi WNI dari praktik TPPO.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial memulangkan 78 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar. Mereka terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki.
Setibanya di Indonesia, Kementerian Sosial langsung memberikan rehabilitasi sosial dan diberikan kebutuhan dasar.
"Selama masa rehabilitasi, korban akan diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak," kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (24/1/2026).
1. Kemensos berikan pelatihan

Gus Ipul menjelaskan, rehabilitasi sosial diawali proses asesmen oleh pekerja sosial untuk memetakan kebutuhan psikososial, fisik, dan mental setiap korban. Dalam upaya pemulihan dan pemberdayaan, para korban diberikan kesempatan mengikuti program pelatihan keterampilan sesuai minat dan bakatnya di Sentra Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian korban. Sehingga, mereka memiliki bekal untuk dapat berintegrasi kembali ke masyarakat secara produktif," ujar Gus Ipul.
2. Kemensos lakukan sosialisasi

Kemensos juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para korban tentang pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal dan aman. Korban diimbau tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa keterampilan yang memadai dan tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para korban juga mendapat pemeriksaan kesehatan, bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus. Untuk tindak lanjut, korban termasuk keluarganya juga akan ditinjau ulang untuk mengetahui layanan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing.
3. Diklaim sebagai upaya pemerintah lindungi WNI

Kemensos mengapresiasi kolaborasi semua pihak, khususnya Kemlu, Polri, dan KP2MI, dalam upaya repatriasi dan penanganan korban TPPO ini. Hal ini diklaim sebagai upaya pemerintah melindungi WNI.
"Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI dari praktik TPPO, serta memulihkan dan mengembalikan mereka ke lingkungan sosial dengan kondisi yang lebih baik," ujar Gus Ipul.


















