Anggota DPR Ingatkan Upaya Pemerintah Tertibkan Hutan Harus Bawa Dampak Nyata

- Negara mulai menunjukkan keberanian menata kawasan hutan
- Penertiban hutan harus menjawab ancaman bencana
- Perlu keterlibatan warga setempat
Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai langkah pemerintah menertibkan kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) patut diapresiasi. Namun ia menekankan, tantangan terbesarnya adalah memastikan penertiban hutan bisa berdampak nyata, bukan hanya berhenti di angka statistik.
Ia menyebut, laporan hasil kerja Satgas PKH yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menandai fase penting dalam relasi negara dengan kawasan hutan, yang selama ini banyak tergerus praktik ekonomi yang melanggar aturan.
“Di tengah derasnya arus informasi, laporan ini menandai satu langkah penting: negara mulai menata kembali kawasan hutan yang selama bertahun-tahun tergerus oleh praktik ekonomi yang melanggar tata kelola,” ujar Azis dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/1/2026).
1. Negara mulai menunjukkan keberanian menata kawasan hutan

Azis menjelaskan, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, Satgas PKH berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari penguasaan ilegal dan pelanggaran perizinan. Menurutnya, capaian ini bukan pekerjaan mudah dan membutuhkan komitmen politik yang kuat.
“Capaian ini bukan pekerjaan sederhana. Ia menuntut keberanian politik, konsistensi penegakan hukum, serta kerja lintas lembaga yang selama ini sering tersendat,” katanya.
Ia menilai, kehadiran negara di kawasan-kawasan krusial seperti Taman Nasional Tesso Nilo juga menjadi pesan penting, bahwa kepentingan lingkungan tidak boleh terus dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Kehadiran negara di wilayah seperti ini mengirim pesan penting: hukum dan kepentingan lingkungan tidak seharusnya selalu kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek,” lanjut Azis.
2. Penertiban hutan harus menjawab ancaman bencana

Azis mengingatkan, penertiban kawasan hutan menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan bencana yang terus berulang di berbagai daerah, mulai dari Aceh, Sumatra Utara, hingga Sumatra Barat.
“Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan sejumlah wilayah lain memperlihatkan pola yang sama: hutan di hulu rusak, aktivitas tambang dan perkebunan berkembang tanpa kendali, lalu banjir dan longsor datang menghantam warga di hilir,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban hutan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi keselamatan masyarakat.
“Dalam konteks ini, penertiban kawasan hutan bukan semata urusan administrasi, melainkan upaya nyata melindungi keselamatan masyarakat,” kata Azis.
Data pemerintah yang menunjukkan jutaan hektare sawit berada di kawasan hutan, termasuk kawasan lindung dan konservasi, menurutnya menjadi alarm keras tentang lemahnya tata kelola selama ini.
“Fakta-fakta ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan kejadian insidental, melainkan akibat dari tata kelola yang terlalu lama longgar dan permisif,” tegasnya.
3. Perlu keterlibatan warga setempat

Lebih jauh, ia mendorong keterlibatan masyarakat dalam gerakan pemulihan hutan. Negara bisa menyiapkan kebijakan, anggaran, dan bibit tanaman, tetapi masa depan hutan tidak akan pulih tanpa keterlibatan warga.
Menurut Azis, partisipasi publik sangat penting agar kebijakan penertiban kawasan hutan tidak berhenti sebagai proyek jangka pendek.
“Partisipasi ini penting agar penertiban kawasan hutan tidak berhenti sebagai proyek sesaat, melainkan menjadi kebijakan berkelanjutan yang diawasi bersama,” ucapnya.
Ia lantas menegaskan, hutan bukan semata aset ekonomi, melainkan warisan bagi generasi mendatang.
“Pada akhirnya, hutan dan sumber daya agraria bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah ruang hidup bersama dan warisan bagi generasi mendatang. Menjaganya adalah tanggung jawab kolektif,” pungkas Azis.


















