Jakarta, IDN Times - Anggota komisi I DPR RI, TB Hasnuddin menyoroti pelibatan TNI dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026 di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Menurut Hasanuddin, pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.
Dalam konteks demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, pelibatan TNI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS). Hal itu diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2015.
Di dalam PP tersebut, pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial harus lebih dulu ada permintaan dari pemerintah daerah setempat kepada presiden. Isinya situasi konflik sudah tidak lagi bisa ditangani.
"Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Hasanudin di dalam keterangan, Jumat (30/10/2026).
Purnawirawan jenderal bintang dua itu juga menyebut, pelibatan TNI harus memperhatikan mekanisme kendali operasi di lapangan. Ia juga mewanti-wanti dalam pelaksanaan penanganan konflik sosial, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi kepolisian sesuai ketentuan berlaku.
