Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ombudsman Kritik Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo

2 min read
Ombudsman Kritik Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo
Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan usai rapat di DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Ombudsman meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo yang dilakukan menjelang subuh dengan melibatkan personel bersenjata.

  • Perlindungan terhadap santriwati sebagai anak dan saksi menjadi perhatian, termasuk pendampingan serta perlindungan dari intimidasi.

  • Kepolisian diminta menjelaskan dasar hukum penggeledahan, mengembalikan barang yang tidak terkait perkara, dan memulihkan nama baik pesantren.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Ombudsman menyoroti cara pelaksanaan penggeledahan yang melibatkan personel bersenjata dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak.

“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

  1. 1. Ombudsman soroti penggeledahan yang dilakukan dini hari

    Muhadarah Akbarm salah satu kegiatan Pondok Pesantren Putri Ummul Mukminin. Instagram/ummulmukminin_official
    Muhadarah Akbarm salah satu kegiatan Pondok Pesantren Putri Ummul Mukminin. Instagram/ummulmukminin_official

    Ombudsman meminta kepolisian mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan di asrama anak perempuan menjelang subuh. Evaluasi tersebut juga diminta mencakup dugaan penodongan senjata serta perlakuan aparat terhadap anak-anak yang berada di lokasi.

    Syafrida mengingatkan, tindakan kepolisian harus memperhatikan norma hukum, kesopanan, kesusilaan, dan hak asasi manusia (HAM).

    “Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah,” kata dia.

  2. 2. Status anak sebagai saksi menuntut perlindungan

    Santri dan fatayat (santriwati) Pondok Modern Daarul Ikrom (PMDI) Kedondong Kabupaten Pesawaran. (Dok. PMDI).
    Santri dan fatayat (santriwati) Pondok Modern Daarul Ikrom (PMDI) Kedondong Kabupaten Pesawaran. (Dok. PMDI).

    Ombudsman menilai status santriwati sebagai saksi justru menuntut perlindungan lebih. Syafrida mengingatkan, anak saksi berhak mendapatkan pendampingan selama pemeriksaan, sementara saksi juga harus dilindungi dari intimidasi.

    “Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” ujar Syafrida.

    Dia juga mengingatkan, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap HAM, termasuk hak anak atas perlindungan dari kekerasan.

  3. 3. Polisi diminta buka dasar penggeledahan dan pulihkan nama baik

    Ilustrasi hukum
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Ombudsman meminta kepolisian menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, serta kaitan pesantren dengan perkara pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol. Kepolisian juga diminta mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri.

    Syafrida turut mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dan menghindari pernyataan yang menimbulkan kesan bahwa lembaga pendidikan maupun penghuninya bersalah.

    “Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More