BEM UI dan Elemen Masyarakat Besok Demo, Ini Lima Tuntutannya

- BEM UI akan menggelar aksi keempat bertagar #IndonesiaSadar di Bundaran HI pada 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB, mengajak mahasiswa dan elemen masyarakat.
- Lima tuntutan mencakup status bencana nasional, APBN pro-rakyat, pendidikan terjangkau, pemberantasan KKN serta penyalahgunaan hukum, juga kebebasan berpendapat dan penghentian militerisasi.
- BEM UI memilih Bundaran HI karena menilai aspirasi di DPR tidak efektif, sementara LBH Jakarta mengingatkan aparat agar tidak represif terhadap demonstran.
Jakarta, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kembali turun berunjuk rasa pada Rabu, 28 Oktober 2026 di Bunderan Hotel Indonesia (HI). Ini merupakan aksi keempat yang dilakukan BEM UI dan mengambil momen bertepatan dengan Sumpah Pemuda.
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengatakan demonstrasi akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. BEM UI juga mengajak tidak hanya mahasiswa, melainkan juga elemen masyarakat lainnya turun aksi.
"Hallo, teman-teman, besok kami akan mengadakan aksi di Bunderan HI pukul 14.00 WIB, dan kami memanggil seluruh elemen masyarakat semuanya untuk ikut turun bersama kami," ungkap Fathimah di akun media sosialnya, dikutip Selasa (27/10/2026).
Demonstrasi yang bertagar #IndonesiaSadar, mengundang semua elemen untuk merebut kembali daulat rakyat dari penguasa.
"Semua diundang, semua boleh datang. Mari kita berpesta dan rebut kembali daulat rakyat yang direnggut oleh penguasa bejat," demikian isi unggahan di akun media sosial BEM UI.
1. Isi lima tuntutan yang dibawa BEM UI

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu) Melalui akun media sosialnya, Fathimah juga menyampaikan lima tuntutan yang bakal disuarakan pada aksi #IndonesiaSadar, yakni:
1. Tetapkan status bencana nasional, adili korporasi yang bertanggung jawab dan tuntaskan tata kelola lahan.
2. Wujudkan APBN untuk kepentingan rakyat dan hentikan pemborosan untuk kepentingan politik berkedok program populis seperti MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Koperasi Desa Merah Putih.
3. Turunkan biaya pendidikan, berikan akses layanan dasar yang merata dan sediakan lapangan pekerjaan yang berkualitas.
4. Hentikan penggunaan hukum untuk penyalahgunaan kekuasaan dan berantas KKN.
5. Kembalikan kebebasan bersuara, adili pelanggar HAM dan hentikan militerisasi di ruang hukum.2. BEM UI sejak awal menilai penyampaian aspirasi di gedung DPR tidak efektif

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dalam aksi demo 20 Oktober di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) BEM UI sejak awal memang tidak ingin turun aksi dan menyampaikan aspirasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, dalam aksi pada 20 Oktober 2026, BEM UI memilih berunjuk rasa di depan Patung Tugu Tani.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Yatalathof Ma'shum Imawan, pernah mengatakan penyampaian aspirasi di depan gedung parlemen tidak memberikan manfaat.
"Pada faktanya, saat ini eksekutif dan legislatif tidak ada bedanya. Mereka sudah jadi satu koalisi dan sepakat untuk menyengsarakan rakyat. Dari mana buktinya? Tadi saya sebutkan bagaimana pemerintah memajaki rakyat banyak lewat PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk UMKM, tetapi pemerintah membatalkan royalti minerba yang sudah diterapkan kepada para oligarki. Sedangkan, kondisi saat ini sedang krisis," ujar Yatalathof di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Juni 2026.
Alasan kedua mahasiswa tak berunjuk rasa di DPR, selain fungsi pengawasan sudah tak lagi berjalan, pemerintahlah yang memegang fungsi kebijakan.
"Pemerintah sudah bobrok dengan membuat program-program pemborosan, tapi mereka (DPR) tak menjalankan fungsi pengawasannya. Kami mending demo di Bundaran HI dan menyadarkan rakyat banyak bahwa kondisi saat ini tidak sedang baik-baik saja," tutur dia.
3. LBH Jakarta wanti-wanti aparat agar setop bersikap represif

Mobil komando yang disewa BEM UI mundur dan menandai aksi demo Selasa, 18 Agustus 2026 berakhir. (IDN Times/Santi Dewi) Sementara, LBH Jakarta mewanti-wanti aparat keamanan agar tidak bersikap represif dalam menghadapi aksi mahasiswa dan elemen masyarakat. Sebab, dalam negara hukum yang demokratis, penyampaian pendapat di muka umum tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana.
"Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional," demikian tulis LBH Jakarta di akun media sosialnya, Selasa.
Selain itu, dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia, memandatkan kepolisian untuk melindungi, menghormati dan menegakkan HAM dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.





















