Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Angka Cerai Tinggi Alasan Pemprov DKI Terbitkan Pergub Poligami ASN

ilustrasi menikah di KUA (unsplash.com/Mufid Majnun)
Intinya sih...
- Sepanjang 2024, terdapat sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN, memicu pembuatan Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.
- Pergub tersebut dibuat untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai ASN dan memberikan kepastian hukum.
- Menteri PPPA menilai perlu adanya pengkajian ulang terkait urgensi Pergub tersebut, terutama dalam perspektif gender.
Jakarta, IDN Times - Belakangan polemik terkait Pergub Jakarta nomor 2 tahun 2025 menjadi polemik karena memuat aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta yang dibolehkan beristri lebih dari satu. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan pemerintah daerah DKI Jakarta.
Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKJ, Suharini Eliawati mengungkapkan munculnya Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN.
Editorial Team
3+
3+
Follow Us