Jakarta, IDN Times - Belakangan polemik terkait Pergub Jakarta nomor 2 tahun 2025 menjadi polemik karena memuat aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta yang dibolehkan beristri lebih dari satu. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan pemerintah daerah DKI Jakarta.
Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKJ, Suharini Eliawati mengungkapkan munculnya Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN.
"Kita perlu menyamakan persepsi mengenai Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ini. Pergub ini dibuat karena keprihatinan kami mengenai angka cerai yang tinggi pada ASN di Jakarta," kata dia dalam keterangan resmi KemenPPPA, Kamis (23/1/2025).
