Jakarta, IDN Times - Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap telah menyindir Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD). APD menilai Anies telah melanggar kesepakatan kampanye damai yang pernah diteken di Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menjadikan lawannya sebagai bahan candaan dalam pidato kampanye.
"Sindiran itu dilontarkan oleh Anies Baswedan saat berbicara di depan para ulama se-Jambi. Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir, apakah menonton debat perdana capres. 'Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak, lihat debat kemarin? Nobar? Emang (nonton) sepak bola. Untung gak ada meja di situ (di sesi debat).' Dulu, Bapak dukung siapa?" demikian kata perwakilan APD, Yayan, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).
Kalimat Anies tersebut dinilai menyindir Prabowo lantaran pada Pemilu 2019 lalu, Prabowo kerap memukul podium yang disediakan.
"Atas pernyataan yang disampaikannya saat kampanye, di mana dirinya telah menjadikan calon presiden peserta pemilu lainnya sebagai bahan tertawaan tersebut, maka terhadap perbuatan Anies yang dimaksud, tentu saja tidak dapat dibenarkan karena tidak beretika. Bahkan, merupakan pelanggaran atas larangan kampanye seperti yang telah ditetapkan dalam ketentuan dan aturan hukum mengenai pemilu," kata dia lagi.
Yayan menyebut, Anies diduga telah telah melanggar larangan dalam kampanye pemilu seperti yang ditentukan di dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 521 UU Pemilu. Selain itu, ada pula Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 72 Ayat 1 huruf c tentang Kampanye Pemilu.